Ada 6 Program Pokok pelayanan kesehatan di Puskesmas yaitu: Program pengobatan (kuratif dan rehabilitatif) yaitu bentuk pelayanan kesehatan untuk mendiagnosa, melakukan tindakan pengobatan pada seseorang pasien dilakukan oleh seorang dokter secara ilmiah berdasarkan temuan-temuan yang diperoleh selama anamnesis dan pemeriksaan. PEMERINTAH KOTA PALOPO DINAS KESEHATAN PUSKESMAS SENDANA Jalan Andi Bintang Kelurahan Mawa Kecamatan Sendana Tlp.88 email: PANDUAN PROGRAM KESELAMATAN PASIEN DI PUSKESMAS SENDANA A. PENDAHULUAN Puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan strata pertama dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat mempunyai peranan penting dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat. ![]() Bahwa dalam rangka mengoptimalisasikan dan mengintegrasikan semua upaya kesehatan di Puskesmas agar pelayanan ynag diberikan bermutu dan komprehensif perlu adannya pedoman yang disusun sebagai Panduan Keselamatan Pasien di Puskesmas Sendana. Keselamatan pasien di Puskesmas adalah suatu sistem dimana Puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman yang meliputi pengurangan resiko terjadinya kecelakaan kerja yang terjadi pada pasien selama perawatan di Puskesmas Sendana. Melakukan identifikasi dan penanganan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, sistem pencatatan dan pelaporan dan analisis insiden, sehingga memberikan pembelajaran bagi petugas dalam penanganan insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan yang dapat mengancam nyawa pasien. Idm v6 xx release 3 patch crack idm terbaru. Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang: 1. Memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat; 2. Mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu hidup dalam lingkungan sehat; dan 3. Memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat. TUJUAN Panduan ini dibuat dengan harapan dapat menjadi pedoman dalam program keselamatan pasien di Puskesmas Sendana. Tujuan Umum Sebagai Pedoman kerja bagi semua petugas di Puskesmas Sendana dalam upaya Keselamatan pasien di Puskesmas Sendana. Tujuan Khusus a. Sebagai Pedoman dalam Program Keselamatan pasien di Puskesmas. Meningkatkan Mutu Pelayanan. Mencegah terjadinya kecelakaan kerja bagi petugas, pasien maupun keluarga. STANDART KESELAMATAN PASIEN DI PUSKESMAS MELIPUTI: a. Hak pasien b. Mendidik pasien dan keluarga c. Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan d. Penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien e. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien f. Mendidik staf tentang keselamatan pasien g. Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatanPasien Uraian tujuh standar tersebut diatas adalah sebagai berikut: a. Hak pasien Pasien dan keluarganya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang rencana dan hasil pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya insiden, sehingga dokter sebagai penanggung jawab layanan klinis wajib membuat rencana layanan klinik bagi pasien yang dirawat di Puskesmas Sendana dan dokter penanggung jawab pelayanan wajib memberikan penjelasan secara jelas dan benar kepada pasien dan keluarganya tentang rencana dan hasil pelayanan, pengobatan atau prosedur untuk pasien termasuk kemungkinan terjadinya insiden yang tidak diharapkan selama pasien di rawat di Puskesmas Sendana. Mendidik Pasien Petugas pelayanan klinis harus mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien. Keselamatan dalam pemberian pelayanan dapat ditingkatkan dengan keterlibatan pasien yang merupakan partner dalam proses pelayanan, oleh sebab itu di Puskesmas harus ada sistem dan mekanisme mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien. Dengan pendidikan tersebut diharapkan pasien dan keluarga dapat: 1. Memberikan informasi yang benar, jelas, lengkap dan jujur. Mengetahui kewajiban dan tanggung jawab pasien dan keluarga. Mengajukan pertanyaan-pertanyaan untuk hal yang tidak dimengerti.
0 Comments
Leave a Reply. |